Langkah-Langkah Mengurus Perizinan Usaha

Sebagai seorang pebisnis, tentu harus tahu seperti apa langkah-langkah mengurus perizinan usaha supaya makin berkembang

Informasi langkah-langkah mengurus perizinan usaha memang sangat diperlukan oleh para wirausaha yang ingin lebih serius dalam berbisnis. Tentu setiap pebisnis ingin profesi mereka meraup omzet fantastis dan memiliki pangsa pasar luas. Supaya makin dikenal dan dipercaya, sudah pasti dibutuhkan yang namanya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag), SIUP adalah legalitas dari bisnis Anda yang akan melindungi jika terjadi masalah, karena telah mempunyai landasan hukum kuat. Tak peduli apakah Anda cuma memproduksi olahan sambal rumahan atau mungkin tas kualitas ekspor, sudah sepatutnya mengurus SIUP demi kenyamanan dalam berbisnis.

Berdasarkan skala usaha, SIUP dibedakan menjadi empat yakni SIUP Mikro (modal maksimal Rp50 juta), SIUP Kecil (modal Rp50-500 juta), SIUP Menengah (modal Rp500 juta – 10 miliar) dan SIUP Besar (modal lebih dari Rp10 miliar). Nah, supaya makin paham seperti apa sih langkah-langkah mengurus perizinan usaha, berikut akan kami ulas lengkap untuk Anda.

Tata Cara Mengurus SIUP Bagi Pelaku Bisnis

Lengkapi Dulu Persyaratan yang Diminta

Supaya langkah-langkah mengurus perizinan usaha bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan, ada baiknya Anda melengkapi diri dengan dokumen yang diperlukan. Tentunya kelengkapan dokumen ini harus sesuai dengan jenis badan usaha yang Anda geluti.

Perseroan Terbatas (PT)
  1. Fotokopi KTP Direktur Utama/penanggung jawab/pemegang saham dan fotokopi KK (jika penanggung jawabnya perempuan) sekaligus pas foto berukuran 4×6 (2 lembar)
  2. Fotokopi NPWP
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Gangguan/Hinder Ordonnantie (HO), Izin Prinsip
  4. Fotokopi Akta Pendirian PT yang sudah disahkan dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  5. Neraca perusahaan, izin teknis dari intansi terkait (jika diminta) dan materai Rp6.000
Koperasi
  1. Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi sekaligus pasfoto berukuran 4×6 (2 lembar)
  2. Fotokopi NPWP
  3. Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  4. Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang sudah disahkan instansi berwenang
  5. Neraca koperasi, izin teknis dari instansi terkait (jika diminta) dan materai Rp6.000
Perusahaan Perseorangan
  1. Fotokopi KTP pemilik perusahaan dan pasfoto berukuran 4×6 (2 lembar)
  2. Fotokopi NPWP
  3. SITU atau surat keterangan domisili dari RT/RW/kelurahan/kecamatan setempat, izin teknis dari instansi terkait (jika diminta), neraca perusahaan dan materai Rp6.000
Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
  1. Fotokopi KTP Direktur Utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dan pasfoto berukuran 4×6 (2 lembar)
  2. Fotokopi SIUP lama sebelum jadi Perseroan Tbk
  3. Fotokopi Akta Notaris dan Perubahan perusahaan serta surat persetujuan status perseroan tertutup jadi perseroan terbuka yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM
  4. Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagai bukti jika perusahaan Anda sudah melakukan penawaran secara umum
  5. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir

Baca Juga: Pentingnya NPWP untuk Usaha

Mengambil dan Mengisi Formulir Pendaftaran SIUP

Langkah-langkah mengurus perizinan usaha berikutnya setelah Anda sudah memenuhi syarat yang diminta adalah menuju kantor Dinas Perdagangan atau kantor Pelayanan Perizinan setempat. Untuk beberapa wilayah di Indonesia, Anda bisa mendatangi kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Setelah tiba di lokasi tujuan, Anda tinggal mengambil formulir dan mengisinya.

Dalam mengisi formulir perizinan usaha, Anda harus melengkapinya sesuai dengan aturan yang diminta. Isi dengan data yang benar mulai dari nama lengkap, identitas diri, bentuk usaha hingga alamat domisili dan lainnya. Setelah data-data pada formulir pendaftaran terisi semua, jangan lupa pasang materai yang sudah disiapkan dan bubuhkan tanda tangan.

Mengajukan Permohonan dan Bayar Biaya SIUP

Setelah Anda memastikan kalau seluruh formulir sudah terisi seluruhnya, maka Anda bisa langsung mengembalikan formulir pendaftaran tersebut ke kantor terkait. Satu hal yang harus diingat, biasanya sebelum mengisi formulit, Anda diminta untuk memfoto kopi formulit tersebut lantaran ketika disetorkan kembali, berkas formulit pendaftaran haruslah rangkap dua.

Pastikan juga saat mengembalikan formulir pendaftaran SIUP, juga menyertakan berbagai berkas-berkas syarat pendukung. Jangan sampai Anda lupa memberikan dokumen syarat tambahan karena nanti harus mengulangi langkah-langkah mengurus perizinan usaha yang tentunya membutuhkan waktu dan tenaga.

Ketika mengembalikan formulit dan berkas syarat pendaftaran SIUP, Anda akan diwajibkan untuk melakukan pembayaran. Untuk biaya SIUP ternyata setiap daerah baik kota atau kabupaten berbeda-beda dan sudah ditentukan dengan Peraturan Daerah masing-masing. Sehingga Anda tak perlu bingung jika biaya pengurusan SIUP di Palembang berbeda dengan di Trenggalek.

Ambil SIUP yang Sudah Selesai

Setelah mengisi dan mengembalikan formulir ke kantor terkait, langkah-langkah mengurus perizinan usaha adalah menunggu sampai SIUP tersebut selesai. Biasanya waktu yang dibutuhkan sampai SIUP itu terbit dan bisa digunakan adalah dua minggu. Nanti jika SIUP sudah selesai, Anda akan diminta untuk kembali ke kantor terkait dan mengambilnya.

JIka SIUP sudah selesai dan berada di tangan, maka ini artinya bisnis yang Anda kelola sudah memperoleh legalitas dari negara. Lantaran sudah memiliki pengakuan hukum, Anda bisa menjalankan bisnis tanpa khawatir. Namun ingat, terbitnya SIUP juga membuat tanggung jawab Anda sebagai pengelola bisnis makin besar, termasuk perkara pembayaran pajak.

Selain SIUP, Anda Juga Bisa Mengurus Dokumen Izin Usaha Lainnya

Dalam perkembangannya, ternyata dokumen izin usaha bukanlah hanya SIUP saja. Ada beberapa dokumen pendukung yang bisa Anda peroleh seperti SITU, SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Surat Izin Gangguan, Surat Izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Surat Izin Perluasan.

Dari beberapa dokumen izin usaha tersebut, tentunya memiliki syarat dan langkah-langkah mengurus perizinan usaha yang berbeda termasuk tujuannya. SITU misalnya, dokumen ini menjadi syarat wajib untuk melegalkan usaha untuk seluruh kategori bisnis yang bisa diurus di kantor Pemda. Lalu ada juga SKDU yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Jika Anda memiliki SKDU, akan dimudahkan dalam pengurusan izin produksi ke BPOM hingga sertifikasi halal yang kini sudah diwajibkan oleh pemerintah sejak Oktober 2019. Sama seperti SITU, langkah-langkah mengurus perizinan usaha SKDU juga cukup berbeda karena Anda memulainya dengan mengurus surat pengantar RT/RW setempat hingga ke kantor Kelurahan dan Kecamatan.

Sementara itu jika bisnis Anda memiliki proses produksi dengan skala yang lebih besar seperti produsen besi baja, kosmetik hingga rokok, ada baiknya untuk mengurus Surat Izin Gangguan. Dan jika di suatu saat nanti ingin memperluas kapasitas produksi yang membuat tempat usaha harus lebih leluasa, mulai pertimbangkanlah untuk mengurus Surat Izin Perluasan.

Baca Juga: Cara dan Langkah Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Bagaimana? Tidak sulit bukan langkah-langkah mengurus perizinan usaha? Memang mungkin pada prosesnya membutuhkan tenaga dan waktu, tetapi ketika bisnis Anda sudah memperoleh izin seperti SIUP, tentu bisa berjalan secara lebih aman. Konsumen pun sudah pasti akan lebih percaya dengan seluruh produk yang dihasilkan karena bisnis Anda sudah diakui hukum.

One thought on “Langkah-Langkah Mengurus Perizinan Usaha

  • February 17, 2022 at 11:21 am
    Permalink

    wah,mantab kak terimaksih atas informasinya saya jadi tahu syarat syarat dan cara mengurus perizinan usaha.
    sekarang saatnya mengembangkan usahanya menjadi lebih maju. Silahkan mampir ke Sekolah UMKM untuk upgrade usahanya.
    semoga sukses usahanya.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *